Meninggalkan Shalat Jum'at
Sebagian kaum muslimin ada yang
meninggalkan shalat Jum’at karena sikap meremehkannya serta lengah untuk
menjunjung tinggi syi’ar-syi’ar agama Allah, yang dalam hal itu Allah
telah menyatakan dengan firman-Nya:
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ
شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan
barang-siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar agama Allah, maka sesungguhnya itu
timbul dari ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32)
Dan hendaklah orang yang suka mengabaikan
shalat Jum’at mengetahui bahwa dengan demikian itu dia telah melakukan
perbuatan dosa besar sekaligus kejahatan yang besar. Dan Allah Subhanahu wa
Ta’ala akan mengadzabnya dengan mengunci mati hatinya, sehingga dia tidak akan
pernah tahu suatu kebaikan dan tidak juga dapat mengingkari kemungkaran. Dia
pun tidak akan pernah merasakan nikmatnya Islam serta tidak pula
merasakan manisnya iman.
Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Abdullah
bin ‘Umar dan Abu HurairahRadhiyallahu ‘anhu. Keduanya pernah mendengar
Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas pilar-pilar mimbarnya
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ
عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ
لَيَكُونَنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ.
“Hendaklah orang-orang itu berhenti dari
meninggalkan shalat Jum’at atau Allah akan mengunci mati hati mereka yang
kemudian mereka termasuk orang-orang yang lalai.”[1]
At-Tirmidzi juga meriwayatkan dan
menilainya hasan, serta dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani.
Dari Abu al-Ja’d adh-Dhamri Radhiyallahu
‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ
تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ.
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali
shalat Jum’at karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci mati hatinya.”[2]
Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu
Hibban disebutkan
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ
ثَلاَثًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَهُوَ مُنَافِقٌ.
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at
tiga kali tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia adalah seorang munafiq.”[3]
Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Ibnu
‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ
مُتَوَالِيَاتٍ، فَقَدْ نَبَذَ اْلإِسْلاَمَ وَرَاءَ ظَهْرِهِ
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali
shalat Jum’at berturut-turut, sungguh dia telah men-campakkan Islam ke belakang
punggungnya.”[4]
Mengulur Waktu Datang ke Masjid Sehingga
Khatib Naik Mimbar
Di antara kaum muslimin ada yang
berlambat-lambat ketika mendatangi shalat Jum’at sehingga khatib naik mimbar.
Padahal dengan demikian itu mereka telah kehilangan banyak kebaikan serta
pahala yang melimpah.
Di dalam ash-Shahiihain (Shahiih
al-Bukhari dan Shahiih Muslim) disebutkan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu
‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَـا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الْخَـامِسَةِ فَكَأَنَّمَـا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَـامُ
حَضَـرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at
seperti mandi junub kemudian dia berangkat ke masjid, maka seakan-akan dia
berkurban dengan unta. Barangsiapa berangkat pada waktu kedua, maka seakan-akan
dia berkurban dengan sapi. Barangsiapa berangkat pada waktu ketiga, maka
seakan-akan dia berkurban dengan kambing yang bertanduk. Barangsiapa berangkat
pada waktu keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan ayam. Dan barangsiapa
berangkat pada waktu kelima, maka seakan-akan dia berkurban dengan
telur.Jika imam (khatib) telah datang, maka Malaikat akan hadir untuk
mendengarkan Khutbah.”[5]
Maksudnya, para Malaikat itu menutup
lembaran catatan pahala bagi mereka yang terlambat sehingga tidak mendapatkan
pahala yang lebih bagi orang-orang yang masuk masjid (di saat khatib sudah naik
mimbar). Pengertian tersebut diperkuat oleh hadits berikut ini:
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan dinilai
hasan oleh al-Albani. Dari Abu Ghalib, dari Abu Umamah, dia berkata, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَقْعُدُ الْمَلاَئِكَةُ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَعَهُمُ الصُّحُفُ يَكْتُبُونَ
النَّاسَ فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ طُوِيَتِ الصُّحُفُ قُلْتُ: يَا أَبَا
أُمَامَةَ لَيْسَ لِمَنْ جَاءَ بَعْدَ خُرُوجِ اْلإِمَامِ جُمُعَةٌ؟ قَالَ: بَلَى
وَلَكِنْ لَيْسَ مِمَّنْ يُكْتَبُ فِي الصُّحُفِ
“Pada hari Jum’at para Malaikat duduk di
pintu-pintu masjid yang bersama mereka lembaran-lembaran catatan. Mereka
mencatat orang-orang (yang datang untuk shalat), di mana jika imam (khatib)
telah datang menuju ke mimbar, maka lembaran-lembaran catatan itu akan
ditutup.”
Lalu kutanyakan, “Hai Abu Umamah, kalau
begitu bukankah orang yang datang setelah naiknya khatib ke mimbar berarti
tidak ada Jum’at baginya?” Dia menjawab, “Benar, tetapi bukan bagi orang yang
telah dicatat di dalam lembaran-lem-baran catatan.”[6]
Mengulur Waktu Datang ke Masjid Sehingga
Khatib Naik Mimbar
Di antara jama’ah ada juga yang
mengabaikan masalah mandi dan memakai wangi-wangian pada hari Jum’at.
Padahal Islam menghendaki kaum muslimin
supaya berkumpul pada hari Jum’at pada pertemuan mingguan dalam keadaan
sesempurna mungkin, berpenampilan paling baik, serta memakai wangi-wangian yang
paling wangi sehingga orang lain tidak terganggu oleh bau yang tidak sedap.
Serta tidak juga mengganggu para Malaikat.
Di dalam kitab ash-Shahiihain
disebutkan, dari Abu Bakar bin al-Munkadir, dia berkata, ‘Amr bin Sulaim
al-Anshari pernah memberitahuku, dia berkata, Aku bersaksi atas Abu Sa’id yang
mengatakan, Aku bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَأَنْ يَسْتَنَّ وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ
وَجَدَ
“Mandi pada hari Jum’at itu wajib bagi
setiap orang yang sudah baligh. Dan hendaklah dia menyikat gigi serta memakai
wewangian jika punya.”[7]
Di dalam kitab Shahiih al-Bukhari juga
disebutkan, dari Salman al-Farisi, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيُدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ
أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ
اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ
اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى
“Tidaklah seseorang mandi dan bersuci
semampunya pada hari Jum’at, memakai mi-nyak rambut atau memakai minyak wangi
di rumahnya kemudian keluar lalu dia tidak memisahkan antara dua orang (dalam
shaff) kemudian mengerjakan shalat dan selanjutnya dia diam (tidak berbicara)
jika khatib berkhutbah, melainkan akan diberikan ampunan kepadanya (atas
kesalahan yang terjadi) antara Jum’atnya itu dengan Jum’at yang berikut-nya.”[8]
(Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun
Naafi’ah fil Akhthaa' asy-Syaa-i’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.”
Edisi Indonesia 75 Kesalahan Se-putar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin
‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir)
Sumber : ILoveAllah.com
[1] Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 865), dan
an-Nasa-i (no. 1370), serta Ibnu Majah (no. 794).
[2] Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 15072), Abu
Dawud (no. 1052), at-Tirmidzi (no. 500), an Nasa-i (no. 1369), Ibnu Majah (no.
1125). Dan at-Tirmidzi mengatakan, “Hadits hasan.”
[3] Shahih: Diriwayatkan
oleh Ibnu Hibban (no. 258/Ihsaan), Ibnu Khuzaimah (no. 1857) dengan sanad yang
hasan, dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib
(no. 726).
[4]
Shahih Mauquf: Dinilai
shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 732).
[6]
Hasan: Diriwayatkan oleh
Ahmad (no. 21765) dan selainnya yang dinilai hasan
[8]
Shahih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari (no. 883).